free fire reward hip hop bundle

free fire reward hip hop bundle

Sejarah mengapa harus ada qiyas dan bagaimana pendapat para ulama sendiri tentang kehujjahan qiyas itu​

mengapa harus ada qiyas dan bagaimana pendapat para ulama sendiri tentang kehujjahan qiyas itu​

Jawaban:

Contoh Qiyas adalah:

"Setiap minuman yang memabukkan hukumnya haram. Hal ini di Qiyaskan dengan hukum khamar atau arak, yaitu haram. Persamaan kedua jenis minuman ini adalah karena kesamaan sifatnya yang memabukkan."

Kehujjahan Qiyas:

Para ulama berbeda pendapat tentang kebolehan berhujjah dengan qiyas dalam hukum-hukum syariat atau agama, diantarannya, yaitu:

  • Jumhur ulama ushul, mereka tetapa menganggap qiyas sebagai dalil istinbath hukum-hukum syara’ (agama). Allah SWT berfirman dalam Al-qur'an surah Al-hasyr ayat 2, yang Artinya: "Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran wahai orang-orang yang mempunyai pikiran".

  • Sebagiam ulama Syi’ah dan segolongan dari mu’tazilah seperti An-Nazzam juga ulama dzaririyah tidak mengakui qiyas sebagai hujjah. Alasannya adalah: "Semua peristiwa sudah ada ketentuannya dalam Al-qur’an dan sunnah baik yang ditunjukkan nash dengan kata-katanya atau tidak seperti isyarat nash (hukum yang tersirat) atau yang menunjukkan nash. Karena itu kita tidak memerlukan qiyas sebagai hujjah.

  • Al-Quffalusysyasyi, dari segolongan syafi’iyah dan Abu Halsan Al Bashri dari golongan Mu’tazilah. Keduanya berpendapat bahwa penetapan hukum melalui qiyas wajib kita kerjakan baik secara agama maupun syari’at. mazhab ini sama dengan alasan mazhab yang pertama tadi, yakni berdasarkan pada dalil-dalil dan dialog Mu’adz dengan Rasul sewaktu akan dikirim oleh Rasul untuk menjadi qadhi di yaman.

[answer.2.content]